Nanga Bulik, Lamandau – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Fatwa MUI tentang Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf pada Minggu, 1 Maret 2026 di Masjid Baiturrahman. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat luas, pengurus MUI, serta badan amil zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf baik dari lingkungan masjid maupun berbagai instansi terkait.
Ketua MUI Kabupaten Lamandau, KH Nor Afif, mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para amil zakat maupun masyarakat umum terkait hal zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf. “Kami ingin masyarakat memahami betul tentang zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar. Dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf,” kata KH Nor Afif.
Para peserta nantinya juga diharapkan dapat menyebarkan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini kepada masyarakat luas. Mengingat dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber memaparkan banyak materi tentang fatwa MUI terkait zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
Sekretaris MUI , H Abdul Basir membeberkan, dalam acara tersebut, sejumlah narasumber menjelaskan berbagai fatwa MUI dan keputusan ijtima ulama yang berkaitan dengan tema utama, antara lain:
– Fatwa MUI Tahun 1982 tentang Intensifikasi Pelaksanaan Zakat dan Mentasharufkan Dana Zakat Untuk Kegiatan Produktif serta Kemaslahatan Umum
– Fatwa MUI Tahun 1996 tentang Pemberian Zakat Untuk Bea Siswa
– Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan No 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi)
– Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-3 Tahun 2009 tentang Masalah Terkait Zakat
– Fatwa MUI No 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram, No 14 Tahun 2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan, dan No 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan dan Penyaluran Harta Zakat
– Fatwa MUI No 1 Munas 2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat
– Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-6 Tahun 2018 tentang Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum
– Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah Terkait Zakat Fitrah
– Fatwa MUI Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang
Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pengelolaan dan penyaluran harta zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prinsip syariah untuk kemaslahatan bersama.
” Semoga kegiatan yang dilaksanakan di bulan Ramadhan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan tepat kepada para amil zakat serta masyarakat umum mengenai tata cara dan ketentuan dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan,” Harap Abdul Basir. (abbas)











