Nanga Bulik – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lamandau menetapkan KH Noor Afif sebagai Ketua Umum yang baru. Pengesahan KH Noor Afif sebagai Pergantian Antar Waktu karena Ketua Umum Sebelumnya KH Gusti Sabran telah wafat.
Sekretaris Umum, H. Abdul Basir, S.Ag. mengatakan, pengesahan Ketua Umum baru dilakukan untuk mengisi kekosongan karena pemimpin MUI di Kabupaten Lamandau telah wafat pada 23 Juni 2021 lalu.
Dijelaskan Abdul Basir pleno dilakukan sesuai dengan Pedoman Dasar (PD/ Pedoman Rumah Tangga (PRT) serta Peraturan Organisasi dan Keputusan Musyawarah nasional X MUI pengisian lowongan antar waktu personalia Pimpinan MUI diputuskan oleh Rapat Pleno atas usul Dewan Pimpinan Harian MUI.
“Kemudian Dewan Pimpinan mengadakan Rapat Pleno pada Tanggal 25 Agustus 2021 yang memutuskan KH Noor Afif sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan karena Alm KH Gusti Sabran telah berhalangan tetap (meninggal),” demi kian keputusan pleno yang digelar pada Hari Rabu ini tambahnya. (abbas)